Hubungan Kerja dalam Ketentuan dan Praktek

Pendahuluan
Hubungan kerja dalam ketentuan dan praktek terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja dalam dua bentuk, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam praktek disebut pekerja tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam praktek disebut pekerja kontrak.
Dari sisi pengusaha, dalam praktek, keduanya mempunyai kelemahan. Untuk PKWTT, salah satunya yang paling banyak dikeluhkan adalah masa percobaan yang hanya 3 bulan, dan memberikan penilian untuk waktu kerja 3 bulan tersebut seringkali dianggap tidak cukup untuk mencerminkan kemampuan pekerja yang sesungguhnya. Untuk PKWT, keluhan terutama karena ketentuan PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan kewajiban pengusaha untuk memberikan ganti kerugian jika memutuskan PKWT sebelum masa PKWT berakhir.
Dalam praktek kemudian peyimpangan terhadap PKWT sangat banyak terjadi. PKWT bukan saja dilakukan untuk pekerjaan sementara, tetapi juga diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, hal ini tentu memiliki resiko bagi perusahaan.
Baca juga: Kupas Tuntas Hubungan Industrial
Schedule 2020
- 15 April
- 6 May
- 15 June
- 13 July
- 10 August
- 14 September
- 12 October
- 11 November
- 9 December
Venue
- Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan
- Swiss-Belinn Simatupang, Jakarta Selatan
- Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan
Investment Fee
IDR 2,700,000/Trainee (Including Soft copy training material, USB, Certificate, Lunch & Coffee Break, Souvenir).
Profil Trainer
Bartho N. Banjarnahor SH.,MH.
Pendidikan Formal
- Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, peminatan Hukum Ketenagakerjaan, dengan lulus Cum Laude, IPK 3,89 (skala 4).
- Fakultas Hukum Universitas Katolik St. Thomas, Medan, IPK. 3.62 (skala 4.00)
Pengalaman Kerja
- September 2019 – Sekarang, Konsultan Hukum pada Bona – Bartho & Partners.
- Februari 2019 – September 2019, Head of Industrial & Employee Relation, PT. Link Net Tbk.
- April 2017 – Januari 2019, Senior Manager Corporate Industrial Relation, PT. Mitra Pinasthika Mustika Tbk.
- Januari 2013- Juli 2014, Industrial Relation Specialist PT. Kalbe Morinaga Indonesia (Kalbe Nutritionals).
- November 2011- Maret 2017, Head Of Industrial and Employee Relation PT. Sanghiang Perkasa (Kalbe Nutritionals).
- Januari 2011 – November 2011, Manager Human Capital Industrial Relation and Employee Relation, PT. WOM Finance.
- Maret 2010 – Desember 2010, Manager Human Capital Industrial Relation and Outsourcing Services, PT. WOM Finance.
- 2006 – 2010, Industrial & Employee Relation Specialist, PT. BCA Finance.
- 2004 – 2006, Tim Advokasi, Unit Informasi dan Pelayanan Anggota Sekretariat Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).
- 1999 – 2004, Personalia PT. Sahabat Jaya Sukses Abadi – Tangerang.
- 1997 -1998, Magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Baca juga: Human Capital Management Program
Manfaat
Pelatihan Hubungan kerja dalam ketentuan dan praktek ini akan memberikan dampak kepada Perusahaan antara lain berupa:
- Menemukan best practice untuk perusahaan berdasarkan konsep perjanjian pemberian kerja
- Memastikan perusahaan terhindar dari resiko hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja
Tujuan Pelatihan
- Memahami konsep hukum dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan
- Mampu menemukan best practice untuk perusahaan berdasarkan konsep perjanjian pemberian kerja
- Memahami konsep hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan
- Memahami resiko-resiko hukum yang mungkin terjadi dalam pelanggaran perjanjian kerja
- Mampu menyesuaikan perjanjian kerja di perusahaan dengan ketentuan yang berlaku dengan menghindari resiko hukum yang mungkin terjadi
Outline Training
- Perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam KUH Perdata
- Perjanjian Kerja
- Perjanjian Pemberian Jasa/Pekerjaan Tertentu
- Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
- Perjanjian Kerja
- Unsur Perjanjian Kerja
- Pekerjaan
- Perintah
- Upah
- Unsur Perjanjian Kerja
- Hubungan Kerja menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
- Ketentuan Umum Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Tertulis
- Perjanjian Kerja Tidak Tertulis
- Dasar Pembuatan Perjanjian Kerja
- Berakhirnya Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
- Masa percobaan
- Ketentuan PKWTT
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Ketentuan PKWT
- Pemutusan Hubunga Kerja Karyawan PKWT
- PKWT Karyawan Pensiun
- Hubungan Kerja Lainnya Dalam Praktek
- Buruh Harian Lepas
- Pemagangan
- Management Trainee
- Freelance
- Outsourcing
- Pemborongan Pekerjaan
- Penyediaaan Jasa Pekerja/Buruh
- Ketentuan Umum Perjanjian Kerja
Durasi Training
Penyelenggaraan pelatihan ini dilaksanakan dalam 1 (satu) hari kerja
Metode belajar
Metode belajar yang dipergunakan:
- Kuliah pemaparan materi
- Diskusi kelompok
- Studi Kasus