Kupas Tuntas Hubungan Industrial

Pendahuluan
Dalam hubungan industrial terdapat kepentingan yang berbeda secara diametral, antara perusahaan yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) yang berkelanjutan, dengan mengedepankan produktivitas, berhadapan dengan kepentingan pekerja/buruh yang berorientasi pada: jaminan kerja (job security), jaminan penghasilan (income security) dan jaminan social (social security).
Sebaliknya untuk menjalankan perusahaan salah satu pihak tidak mungkin meniadakan keberadaan pihak lain, mengurangi jumlah pekerja dengan robot atau tehnologi mungkin terjadi, tetapi tidak mungkin untuk menghapuskan keseluruhan fungsi pekerja/buruh. Perbedaan kepentingan ini seringkali berujung pada perselisihan atau mogok kerja.
Untuk memenuhi orientasi perusahaan maupun pekerja, justru dibutuhkan sinergi diantara keduanya. Menjadi sangat penting untuk menetapkan batas-batas pada hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga apa yang menjadi kebutuhan kedua belah pihak terpenuhi.
Baca juga: Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
Schedule 2020
- 13-14 April
- 4-5 May
- 11-12 June
- 9-10 July
- 6-7 August
- 10-11 September
- 8-9 October
- 9-10 November
- 7-8 December
Venue
- Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan
- Swiss-Belinn Simatupang, Jakarta Selatan
- Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan
Investment Fee
IDR 4,700,000/Trainee (Including Soft copy training material, USB, Certificate, Lunch & Coffee Break, Souvenir)
Workshop Leader
Bartho N. Banjarnahor SH.,MH.
Pendidikan Formal
- Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, peminatan Hukum Ketenagakerjaan, dengan lulus Cum Laude, IPK 3,89 (skala 4).
- Fakultas Hukum Universitas Katolik St. Thomas, Medan, IPK. 3.62 (skala 4.00)
Pengalaman Kerja
- September 2019 – Sekarang, Konsultan Hukum pada Bona – Bartho & Partners.
- Februari 2019 – September 2019, Head of Industrial & Employee Relation, PT. Link Net Tbk.
- April 2017 – Januari 2019, Senior Manager Corporate Industrial Relation, PT. Mitra Pinasthika Mustika Tbk.
- Januari 2013- Juli 2014, Industrial Relation Specialist PT. Kalbe Morinaga Indonesia (Kalbe Nutritionals).
- November 2011- Maret 2017, Head Of Industrial and Employee Relation PT. Sanghiang Perkasa (Kalbe Nutritionals).
- Januari 2011 – November 2011, Manager Human Capital Industrial Relation and Employee Relation, PT. WOM Finance.
- Maret 2010 – Desember 2010, Manager Human Capital Industrial Relation and Outsourcing Services, PT. WOM Finance.
- 2006 – 2010, Industrial & Employee Relation Specialist, PT. BCA Finance.
- 2004 – 2006, Tim Advokasi, Unit Informasi dan Pelayanan Anggota Sekretariat Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).
- 1999 – 2004, Personalia PT. Sahabat Jaya Sukses Abadi – Tangerang.
- 1997 -1998, Magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Manfaat Pelatihan
Pelatihan Kupas Tuntas Hubungan Industrial ini akan memberikan dampak kepada Perusahaan antara lain berupa:
- Menemukan best practice untuk perusahaan yang tidak melanggar regulasi
- Perusahaan comply terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku
- Memastikan perusahaan terhindar dari resiko hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja
Manfaat Bagi Peserta
- Memahami secara holistik ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, baik hukum materil maupun hukum acara yang berlaku
- Menemukan best practice untuk perusahaan yang tidak melanggar regulasi
- Mampu menerapkan ketentuan-ketentuan normatif ketenagakerjaan di Perusahaan.
- Memahami resiko-resiko hukum yang dan melakukan antisipasi perusahaan mengatasi resiko hukum yang mungkin terjadi.
Baca juga: Manajemen Kompensasi dan Benefit
Outline Training
Ketentuan Ketenagakerjaan di Indonesia
- Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
- Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
- Pekerja Anak
- Pekerja Perempuan
- Waktu Kerja
- Kesehatan Keselamatan Kerja
- Pengupahan
- Kesejahteraan
- Hubungan Industrial
- Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Organisasi Pengusaha
- LKS Bipartit
- LKS Tripartit
- Peraturan Perusahaan
- Perjanjian Kerja Bersama
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Kompensasi PHK
- Jenis dan Kompensasi PHK
- Tindak Pidana Dalam Hubungan Kerja
- Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
- Peyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial UU No. 2/2004
- Bipartit
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrasi
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Mahkamah Agung
- Undang-Undang SP/SB
- Undang-Undan SJSN
- BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
- BPJS Kesehatan
- Jaminan Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
- Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Pekerja/Buruh berdasarkan UU Tapera
Durasi
Penyelenggaraan pelatihan ini dilaksanakan dalam 2 (dua) hari kerja.
Metode belajar
Metode belajar yang dipergunakan:
- Kuliah pemaparan materi
- Diskusi kelompok
- Studi Kasus