Update PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Schedule 2020
- 16-17 January
- 6-7 February
- 5-6 March
- 6-7 April
- 11-12 May
- 4-5 June
- 6-7 July
- 6-7 August
- 3-4 September
- 5-6 October
- 5-6 November
- 3-4 December
Venue
Hotel Harris Tebet Jakarta
Investment Fee
- IDR 4,500,000/ Peserta
- IDR 4,050,000 (Earlybird)
- Including: Module training (hard & soft copy), certificate, flash disc, lunch & coffee break, souvenir
Baca juga: Regulasi Withholding Tax Indonesia
Workshop Leader
Subur Harahap, SE, Ak, MM, CFP®, CA, CMA, BKP.
Saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA TAX Consulting, Dosen Akuntansi, Keuangan dan Investasi di Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara dan Universitas Trilogi – Jakarta.
Memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia dan Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) dari KP3SKP Indonesia, www.kp3skp.or.id.
Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta dan saat ini sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Manajemen Keuangan di Universitas Brawijaya Malang.
Pengantar
Sebagai warga negara yang baik, Anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Tata cara penerapan pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya. Instrumen hukum inilah yang digunakan oleh pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia untuk membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para Wajib Pajak, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari “PPh Pasal 21 & PPh WP-OP” dan aplikasinya. Dalam seminar update PPh Pasal 21 dan PPh orang pribadi ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan PPh Pasal 21 & PPh WP-OP sehingga kewajiban pajak Anda sesuai dengan yang seharusnya.
Baca juga: Implikasi Credit Risk Management sebagai faktor utama dalam Manajemen Operasional
Manfaat Pelatihan
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis
- Peserta dapat menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self- diagnosis)
Metode Pelatihan
- Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak
- Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan
- Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang
Target Audience
Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak
Outline Training
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26)
- Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualinnya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang Yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Wajib Pajak – Orang Pribadi
- Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kompensasi Kerugian
- Koreksi Fiskal
- PPh Terutang
- Kredit Pajak
- PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar
- Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
- Pengisian SPT WP-OP